TUGAS
Stasiun Klimatologi Jawa Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis BMKG yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa klimatologi, dan pemeliharaan alat klimatologi di wilayah Jawa Timur.
FUNGSI
Stasiun Klimatologi Jawa Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis BMKG yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa klimatologi, dan pemeliharaan alat klimatologi di wilayah Jawa Timur.
-
PENGAMATAN
- Melaksanakan pengamatan unsur-unsur klimatologi secara terus-menerus dan terukur untuk menghasilkan data yang akurat dan andal.
-
PENGELOLAAN DATA
- Mengelola, menyimpan, memproses, dan menyajikan data klimatologi menjaidi informasi yang berkualitas.
-
PELAYANAN INFORMASI DAN JASA
- Menyediakan informasi dan jasa klimatologi untuk mendukung berbagai sektor dalam pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis data.
-
PEMELIHARAAN ALAT
- Melaksanakan perawatan, kalibrasi, dan perbaikan alat klimatologi agar selalu dalam kondisi optimal dan siap digunakan.
-
KOORDINASI/KERJA SAMA
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan klimatologi.
-
PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN KERUMAHTANGGAAN STASIUN
- Melaksanakan kegiatan administrasi dan kerumahtanggaan untuk mendukung kelancaran operasional stasiun.
Mengutip dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika
Link
Tugas
Stasiun Klimatologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional Pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa, kerja sama, serta pemeliharaan peralatan klimatologi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab IV, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi:
-
penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan dan evaluasi;
-
pelaksanaan Pengamatan klimatologi;
-
pelaksanaan pengelolaan data klimatologi;
-
pelaksanaan pelayanan informasi dan jasa klimatologi;
-
pelaksanaan pemeliharaan peralatan utama dan peralatan pendukung operasional klimatologi;
-
pelaksanaan koordinasi/kerja sama; dan
-
pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, pelaporan, dan rumah tangga.