Mengutip dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Link


Tugas

Stasiun Klimatologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa klimatologi, dan pemeliharaan alat klimatologi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi:

  • pengamatan klimatologi;

  • pengelolaan data klimatologi;

  • pelayanan informasi dan jasa klimatologi;

  • pemeliharaan alat klimatologi;

  • koordinasi/kerja sama; dan

  • pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.